Tampilkan postingan dengan label k3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label k3. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Mei 2011

Keselamatn Kerja dalam perakitan KOMPUTER


LANGKAH 1 Sebaiknya lakukan perakitan PC di ruangan tertutup dan bebas debu. Idealnya sih memang di ruangan ber-AC (air condition). Siapkan meja kerja yang cukup lebar untuk menaruh semua peralatan dan perlengkapan, serta taruh sebuah kursi yang nyaman. Jangan merokok, karena abu rokok bisa mengotori dan merusak komponen PC, terutama prosesor. Tempatkan air minum Anda jauh dari meja kerja. Gunakan pula lampu penerangan yang cukup kuat.

LANGKAH 2 Untuk menghindari arus statik pastikan outlet listrik di rumah Anda telah dibumikan (grounding), basuhlah tangan Anda terlebih dahulu dan keringkan. Ini untuk menghindari keringat dan kotoran di tangan yang bisa menyebabkan komponen PC berkarat.

LANGKAH 3 Siapkan casing, bukalah dari dusnya dan keluarkan. Casing yang kami gunakan di sini adalah model tower dengan penutup samping. Bukalah kedua penutup samping dengan melepas keempat baut yang berada di belakang casing. Simpanlah terlebih dahulu kedua penutup samping itu di tempat yang aman.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menggunakan Komputer


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Komputer merupakan perangkat teknologi komunikasi dan informasi yang sering digunakan dewasa ini, karena komputer dapat melakukan hampir semua hal yang berhubungan dengan Teknologi komunikasi dan informasi.
Pada saat bekerja dengan komputer ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan bahkan keselamatan kita. Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa komputer dapat menyebabkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, pinggang bagian bawah, sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan penghilatan.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari efek negatif dari bekerja dengan komputer adalah :
  1. Aturlah posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga kita merasa nyaman
  2. ATurlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi tasa nyaman bagi kita
  3. Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup
  4. Gerakkan bandan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahragalah secara teratur
  5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk meny egarkan mata

PEDOMAN UMUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PTNBR Batan

 
 
a. Tujuan
Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) ini disusun dengan
tujuan untuk memberikan petunjuk berupa peraturan-peraturan, dan himbauan
kepada seluruh karyawan PTNBR BATAN Bandung dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari, untuk terciptanya suasana kerja yang aman, sehat dan
tertib.
b. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman ini adalah untuk Pelaksanaan Ketentuan Keselamatan
Kerja non Radiasi bagi Karyawan PTNBR Batan – Bandung.
c. Bahan Acuan
1. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Mekanik
2. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran dan
Konstruksi Bangunan
3. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik
4. LIPI, Peraturan Umum Instalasi Listrik.
5. Himpunan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Undang-Undang Republik Indonesia No. : 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
7. Undang-Undang No. : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Menerapkan Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK





1. Bagian-bagian Peralatan Komputer yang berbahaya bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian dalam komputer tersusun dari rangkaian yang berarus listrik sehingga kesehatan dan keselamatan kerja penggunanya benar-benar diperhatikan. Beberapa hal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pengguna komputer adalah sebagai berikut:
a. Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya.
b. Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU, apakah tegangannya naik turun atau tidak, sebab dengan tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c. Gunakan ground listrik yang baik agar tidak menyisakan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak terkena setrum
d. Atur jarak antara mata dengan monitor sesuai dengan aturan.
e. jangan menggunakan keyboard dengan memukul.

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan teknologi




Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat tekhnologi informasi dan komunikasi

 
Materi
: Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat tekhnologi informasi dan   komunikasi. Meliputi:1.Persyaratan pencahayaan ruang komputer.2.Tata letak ruang komputer.3.Persyaratan tekhnis ruang komputer.4.Mengatur posisi duduk.5.Memperkirakan jarak pandang dengan monitor.6.Menghidupkan komputer sesuai dengan prosedur.
A. Persyaratan pencahayaan ruang komputer.
Pencahayaan ruang komputer harus memungkinkan orang bekerja dengan enak dan mata tidak mudah lelah. Pekerjaandengna tingkat ketelitian dan kecermatan seperti di ruang komputer dibutuhkan intensitas nilai pencahayaan 40 sampaidengan 80 foot candles, pada bidang 30 inci dari lantai. Untuk daerah penempatan Visual display units, intensitan nilaipencahayaan sebaiknya tidak lebih dari 50 foot candles, sedangkan penempatan konsole dan panel kontrol harus dihindarkandari sinar matahari langsung

keselamatan kerja di perusahaan teknologi industri




Tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Keselamatan kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.

1) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan keselamatan kerja.

2)Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.

Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:

a) Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.

b) Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
c) Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.

d) Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem alarm,
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.

Keselamatan dan kesehatan kerja di bidang Elektronik



Tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Keselamatan kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
.

1) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan keselamatan kerja.

2)Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.

Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:

KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI DI PUSAT TEKNOLOGI NUKLIR BAHAN DAN RADIOMETRI PENDAHULUAN

 

Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR) adalah suatu instalasi nuklir
yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk
menggunakan sumber radiasi(*) untuk keperluan penelitian maupun produksi radioisotop.
Sebagai konsekuensinya keselamatan dan penggunaan berbagai sumber radiasi di PTNBR