Sabtu, 21 Mei 2011

PEDOMAN UMUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PTNBR Batan

 
 
a. Tujuan
Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) ini disusun dengan
tujuan untuk memberikan petunjuk berupa peraturan-peraturan, dan himbauan
kepada seluruh karyawan PTNBR BATAN Bandung dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari, untuk terciptanya suasana kerja yang aman, sehat dan
tertib.
b. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman ini adalah untuk Pelaksanaan Ketentuan Keselamatan
Kerja non Radiasi bagi Karyawan PTNBR Batan – Bandung.
c. Bahan Acuan
1. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Mekanik
2. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran dan
Konstruksi Bangunan
3. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Himpunan Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik
4. LIPI, Peraturan Umum Instalasi Listrik.
5. Himpunan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Undang-Undang Republik Indonesia No. : 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
7. Undang-Undang No. : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d. Definisi
1. Label Keselamatan (Safety Tag) adalah tanda peringatan yang terbuat dari
kertas/ karton yang kuat, logam, papan dll, ditempatkan atau digantung atau
ditempel pada lokasi ataupun peralatan yang sedang diperbaiki atau yang tidak
boleh diganggu. Isi label berupa larangan, peringatan ataupun anjuran.
2. Penanggung jawab keselamatan kerja di PTNBR adalah kepala Kepala PTNBR
3. Pengawas K3 adalah Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan (K-2) atau
Petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap petugas lain
yang sedang bekerja dengan suatu risiko kecelakaan.
4. Obat-obat terlarang adalah obat-obat keras yang termasuk kedalam golongan
narkotika (turunan Opium) dan obat tidur
5. Petugas gilir adalah karyawan yang bekerja bergantian secara rutin dan terus
menerus, untuk suatu tugas yang berkesinambungan
6. Kendaraan khusus: adalah kendaraan yang digunakan dilingkungan kerja dan
bukan merupakan kendaraan penumpangan.
7. Kecelakaan di tempat kerja: Adalah yang mengakibatkan rusaknya sebagian
atau seluruh alat atau kejadian berakibat luka atau kerugian karyawan yang
menyebabkan korban tidak bisa bekerja selama 2 x 24 jam atau lebih.
e. Petunjuk yang wajib dipatuhi.
1. Setiap orang yang bekerja dengan peralatan dan fasilitas di PTNBR
bertanggung jawab atas keselamatan dirinya selama bekerja.
2. Setiap orang yang memasuki lingkungan kerja harus memakai tanda pengenal
3. Setiap orang yang memasuki daerah instalasi diharuskan memakai alat
keselamatan yang sesuai /disyaratkan dan mematuhi semua ketentuan yang
berlaku.
4. Setiap orang diwajibkan mengumpulkan semua jenis sampah dan kotoran
lainnya dan membuangnya ke tempat sampah yang telah disediakan.
5. Setiap orang diwajibkan memakai alat pelindung diri yang telah disediakan,
apabila bekerja dengan barang-barang yang membahayakan ataupun bekerja
di tempat-tempat yang berbahaya.
6. Setiap orang dilarang makan dan minum di laboratorium, di bengkel, di ruang
komputer, dan instalasi untuk keperluan tersebut harap dipergunakan ruang
makan/kantin yang telah disediakan.
7. Setiap orang dilarang menjalankan/memperbaiki mesin, alat-alat lainnya
apabila tidak ditugaskan untuk itu.
8. Setiap karyawan dilarang keras minum semua jenis minuman yang
mengandung alkohol dan obat terlarang selama jam kerja.
9. Setiap karyawan diwajibkan memelihara tempat kerja dan lingkungan kerjanya
agar selalu bersih, segar, rapi dan indah.
10. Setiap karyawan diwajibkan menggunakan sepatu/alas kaki yang sesuai
dengan daerah kerjanya
11. Setiap karyawan diharuskan melaporkan keadaan yang dapat menimbulkan
bahaya atau kecelakaan kepada Pengawas K3
12. Setiap karyawan, sebelum memulai sesuatu pekerjaan perbaikan daerah kerja,
terlebih dahulu harus memperoleh Surat Ijin Kerja yang sesuai dengan
ketentuan di PTNBR.
13. Setiap karyawan pengemudi kendaraan bermotor khusus harus memiliki SIM
dengan kategori yang sesuai dan berlaku dari Kepolisian.
14. Petugas gilir tidak diijinkan meninggalkan pekerjaannya walaupun jam kerja
telah berakhir, sebelum petugas gilir penggantinya tiba di tempat kerja dan
mengadakan serah terima pekerjaan dahulu.
15. Setiap grid (kisi-kisi lantai) yang terpasang di unit kerja harus selalu dalam
keadaan cukup kuat dan aman.
16. Tempat kerja harus mempunyai cukup penerangan atau jangan bekerja dengan
penerangan yang kurang memadai, gelap, silau dan pantulan cahaya tidak
dikehendaki dapat menyebabkan bahaya.
17. Tempat kerja harus mempunyai ventilasi dan sirkulasi udara yang baik dan
memadai.
18. Setiap ruangan tempat penyimpananan cairan/gas atau bahan lainnya yang
mudah menguap atau terbakar harus dilengkapi dengan detektor gas sistem
aliran otomatis dan sistem pemadam kebakaran otomatis.
19. Disekitar tempat bekerja yang pekerjaannya mengandung risiko bahaya harus
dipasang rambu-rambu/ label keselamatan. Setiap orang dilarang
memindahkan/merusak rambu-rambu. Label keselamatan, alat-alat pelindung
diri dan sejenisnya yang telah ditempatkan pada lokasi tertentu.
20. Setiap kecelakaan betapa kecilnya harus segera dilaporkan dalam waktu tidak
lebih dari 24 jam ke penanggung jawab ruangan, untuk dilaporkan ke bidang K2
dan jika dianggap perlu akan dibahas oleh P2K3, apabila ada korban segera
bawa ke klinik.
21. Setiap pekerjaan didalam tangki, bejana tekan, apabila menggunakan lampu
penerangan haruslah yang bertegangan setinggi-tingginya 24 Volt, kecuali ada
iziin khusus dari Pengawas K3.
f. Petunjuk Umum
1. Setiap karyawan dianjurkan untuk beristirahat yang cukup di rumah untuk
mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelelahan.
2. Setiap karyawan, sesudah dinas malam, harus tidak dilemburkan karena
kelelahan dapat menimbulkan kecelakaan.
3. Setiap karyawan harus selau dalam keadaan waspada sewaktu melaksanakan
tugas, setiap kecelakaan yang menimpa diri karyawan senantiasa akan
menyebabkan keluarga karyawan menderita.
4. Setiap karyawan sebelum melakukan pekerjaan sebaiknya memikirkan cara
yang aman yang akan dilakukan dan meneliti bahwa semua peralatan kerja
maupun alat perlindungan yang akan dilakukan. Dianjurkan untuk melakukan
evaluasi suatu pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai untuk mencegah
terjadinya langkah-langkah yang keliru dan berpotensi mendatangkan bahaya.
5. Dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang kiranya membahayakan, setiap
karyawan sebaiknya melakukan musyawarah terlebih dahulu langkah-langkah
2 - 3 yang akan ditempuh. Sumbang saran dari orang lain akan sangat
bermanfaat dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan selamat.
6. Setiap karyawan harap mempertimbangkan dahulu apakah pekerjaan yang
akan dilakukan memerlukan alat-alat pelindung diri ataupun memerlukan
bantuan seorang pengawas Keselamatan Kerja.
7. Setiap karyawan pada saat kerja harus memusatkan konsentrasi sepenuhnya
pada pekerjaan. Dilarang bersendagurau atau mengobrol yang tidak perlu.
8. Dalam melakukan pekerjaan, setiap karyawan selain memikirkan keselamatan
orang lain.
9. Dalam melakukan pekerjaan, setiap karyawan harus menghindari sikap atau
posisi kerja yang tidak mencerminkan keselamatan. Demi keselamatan setiap
karyawan sebaiknya mengambil posisi yang baik dan aman sewaktu bekerja.
10. Setiap karyawan sebaiknya mencuci tangan hingga bersih dengan
menggunakan sabun atau deterjen setiap kali selesai dengan suatu pekerjaan
dan juga setiap saat akan mulai makan dan minum.
11. Setiap karyawan harap berpakaian yang rapi dan bersih. Pakaian yang kotor
menganggu kesehatan, sedangkan pakaian yang kedodoran akan
membahayakan si pemakai terutama apabila berdekatan dengan mesin
dan/atau peralatan yang berputar.
12. Setiap karyawan harus merapikan rambutnya apabila gondrong atau panjang
karena selain mengganggu pekerjaan, rambut gondrong dapat pula
mengancam keselamatan pemiliknya.
13. Setiap karyawan harus memelihara tempat kerja agar selalu rapi, bersih dan
indah agar dapat bekerja dengan nyaman dan aman.
14. Setiap karyawan dianjurkan untuk membiasakan diri berganti pakaian segera
setibanya dirumah dan mencuci bersih tangan dan kakinya. Perlu diingat oleh
karyawan bahwa ia dapat memindahkan debu atau kotoran dari tempat kerja ke
lingkungan keluarganya.
15. Setiap karyawan harap mendengarkan dengan baik semua instruksi atasannya
sebelum melaksanakan pekerjaan menggunakan alat kerja, menjalankan mesin
dan/atau peralatan instansi lain.
16. Setiap orang harap mengembalikan segala sesuatu yang dilihat tidak pada
tempatnya ataupun yang seharusnya tidak terletak dilantai atau tanah.
17. Setiap karyawan harap meletakkan alat kerja pada tempat yang telah
ditentukan/tersedia.
18. Semua jenis sampah dan kotoran lainnya harap dikumpulkan dan dibuang ke
tempat yang telah disediakan.
19. Setiap tumpahan minyak atau benda cair pada lantai atau meja harap
dibersihkan dengan segera.
20. Setiap karyawan harus membaca instruksi kerja (manual) dengan baik tentang
cara-cara menjalankan mesin dan/atau peralatan sebelum memulai suatu
pekerjaan.
21. Setiap karyawan harap menegur siapa saja yang melakukan suatu pekerjaan
yang dapat membahayakan, tanpa mmemandang paakah orang yang
ditegurnya itu atasan atau bukan.
22. Pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor, setiap karyawan harus
mematuhi batas-batas kecepatan serta rambu-rambu lalu lintas lainnya.
g. Sanksi
Pelanggaran terhadap Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
h. Pelatihan
Untuk mencapai dan meningkatkan ketrampilan serta kemampuan personil, harus
disusun program pelatihan yang sesuai dengan kondisi kegiatan. Pelatihan ini
harus meliputi
1. Pelatihan Dasar/awal
2. Pelatihan Kerja termasuk penyegaran
3. Pelatihan Lanjutan dan pelatihan khusus untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar